Selasa, 14 Januari 2020

Istilah dalam Reservasi - Materi Air Reservation

Booking:
Adalah proses pencatatan data penumpang (PNR) ke dalam sistem reservasi.

Issued:
Adalah proses pembayaran untuk data bookingan yang sudah dibuat sebelumnya.
Setelah proses issued sukses, maka e-ticket akan langsung diterbitkan oleh maskapai terkait dan e-ticket bisa dicetak. Proses penerbitan e-ticket berlangsung secara real time.

E-ticket:
Adalah tiket elektronik yang bisa dicetak ulang.
Validasi tiket ada di sistem reservasi maskapai bukan di hasil cetak (print).

Internary:
Adalah informasi lengkap yang berisi data-data perjalanan seperti tanggal, jam, nomor penerbangan, rute perjalanan dan informasi yang diperlukan lainnya.

Validity:
Adalah masa berlaku tiket. Selama masa ini diperbolehkan mengubah tiket (rebook, reschedule dll).

Fix Date:
Adalah tiket yang memilki tanggal fixed (tetap) dan tidak bisa diubah tanggal keberangkatannya.

Open Date:
Adalah tiket yang bisa dijadwal ulang selama dalam rentang waktu validity (masa berlaku) tiket.

PNR (Passenger Name Record):
Adalah pencatatan informasi nama penumpang yang dimasukkan ke dalam database sistem reservasi airline.

Void/ Canceling:
Adalah pembatalan tiket dikarenakan adanya kesalahan pada reservasi tiket untuk dibuatkan reservasi baru.

Refund:
Adalah pembatalan penerbangan dan pengembalian uang pembayaran tiket.

Non Extend:
Validity tiket tidak bisa diperpanjang.

Non Endorse:
Tidak bisa mengganti pesawat dengan maskapai yang berbeda (biasanya tiket internasional).

Non Reroute:
Tidak bisa mengganti rute.

O/W = One Way
Adalah tiket sekali jalan.

R/T = Return
Adalah tiket PP (Pergi-Pulang).

Infant = Bayi (dibawah 2 tahun)

CHD = Anak-anak (2 – 12 tahun)

Time Limit:
Adalah batas waktu pembayaran yang diberikan oleh maskapai.

Check In:
Penumpang melaporkan diri di counter check-in airline yang ada di bandara.

No Show:
Penumpang tidak datang melapor ke counter check in di bandara sampai batas waktu check in ditutup.

Boarding Pass:
Adalah tanda masuk (biasanya stiker ditempel di e-ticket) yang diberikan oleh petugas maskapai sewaktu check in sebagai tanda penumpang tersebut sudah diperbolehkan naik ke pesawat.

Airport Tax:

Adalah Pajak Bandara yang dibayar oleh penumpang setelah check in, biasanya sebelum masuk gate/ ruang tunggu.
Untuk beberapa maskapai menerapkan pembayaran airport tax sudah termasuk dalam harga tiket.

Barang Bagasi:
Adalah barang bawaan penumpang yang harus masuk ke bagasi pesawat dan ditimbang. Beratnya tidak boleh melebihi bagasi gratis yang diberikan (15kg – 20kg). Jika ada kelebihan maka maskapai akan menagih biaya tambahan.

Bagasi Kabin:
Adalah barang bawaan yang bisa dibawa ke dalam kabin penumpang pesawat. Barang bawaan ini tidak boleh melebihi ukuran yang telah ditetapkan masing-masing maskapai. Secara umum patokannya adalah barang yang bisa dimasukkan ke dalam container yang ada di dalam kabin penumpang.

https://panduan.asiawisata.com/istilah-dalam-reservasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar